Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penerimaan Negara di Era Digital: Peluang Besar, Risiko Lebih Besar

Yudha Satria Aditama • Minggu, 31 Agustus 2025 | 03:16 WIB
Ilustrasi masa depan perpajakan digital.
Ilustrasi masa depan perpajakan digital.

RADARTUBAN - Melihat dinamika ekonomi-politik Indonesia, dapat dilihat bahwa masa depan penerimaan negara di era digital akan menghadapi tantangan sekaligus peluang besar daripada yang pernah dibayangkan sebelumnya.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah kebijakan fiskal dan digitalisasi birokrasi mulai tampak digerakkan dengan semangat reformasi.

Namun, di balik jargon modernisasi itu, saya kerap bertanya: apakah negara benar-benar siap mengoptimalkan potensi penerimaan di era baru ini tanpa terjebak pada kebocoran, korupsi, dan kesenjangan digital yang bisa memperlebar jurang ketidakadilan?

Era digital membawa konsekuensi mendalam. Penerimaan negara diproyeksikan tidak lagi bisa bertumpu pada sektor konvensional—seperti migas, pajak perusahaan besar, atau cukai hasil tembakau.

Dalam laporan e-Conomy SEA 2024 yang dirilis oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, ekononomi digital Indonesia pada 2024 sudah menembus Rp 1.400 triliun. Tak hanya itu, pertumbuhannya diproyeksikan bisa menembus Rp 2.000 triliun dalam beberapa tahun ke depan.

Potensi ini menjadi ladang penerimaan baru bagi negara yang menjanjikan. E-commerce, fintech, startup logistik, hingga industri konten kreator tumbuh dengan kecepatan luar biasa.

Selama ini, kita sepakat bahwa regulasi perpajakan digital masih gamang. Sementara banyak potensi pajak dari transaksi lintas platform asing justru menguap tanpa jejak, terutama ketika transaksi dilakukan melalui perusahaan global yang sulit dijangkau otoritas negara kita.

Sejak awal pemerintahan Prabowo-Gibran, janji untuk memperkuat sistem perpajakan digital sudah digaungkan.

Direktorat Jenderal Pajak mulai meluncurkan integrasi big data dan artificial intelligence untuk mengawasi transaksi digital. Tujuanya jelas, untuk mengurangi ruang manipulasi, sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak.

Bagi saya, ini langkah strategis yang harus diapresiasi. Tetapi saya tetap skeptis: apakah sistem ini benar-benar akan bekerja secara transparan dan melindungi kepentingan rakyat kecil?

Atau justru hanya menjadi instrumen baru yang rawan dimanfaatkan oleh oknum yang lihai memanfaatkan celah? Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kata kunci.

Penerimaan negara di era digital juga sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam menutup celah korupsi.

Digitalisasi birokrasi memang memperkecil ruang manipulasi manual, tetapi saya percaya, teknologi hanyalah alat.

Jika mentalitas aparatur negara tetap pragmatis, oportunis, bahkan transaksional, maka digitalisasi justru berisiko melahirkan modus kejahatan baru yang lebih canggih dan sulit terdeteksi.

Di sisi lain, kita semua harus tegas agar tidak ada oknum tertentu yang masih bisa bermain dengan memanfaatkan ketidaktahuan wajib pajak secara sengaja.

Tantangan lain, masalah kesenjangan digital tidak bisa diabaikan. Banyak daerah di Indonesia Timur, termasuk sebagian desa di Jawa, masih tertinggal dalam akses internet stabil dan literasi digital.

Jika pemerintah hanya fokus pada optimalisasi penerimaan digital tanpa memikirkan pemerataan infrastruktur, maka yang diuntungkan hanyalah kota-kota besar. Warga desa dan pelaku UMKM di daerah justru akan semakin terpinggirkan.

Bagi saya, penerimaan negara seharusnya tidak hanya dikejar dari segi angka, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial.

Meski dengan berbagai tantangan, saya juga menyimpan optimisme yang besar. Indonesia memiliki modal demografis berupa populasi muda yang akrab dengan teknologi, serta pasar digital yang terus tumbuh pesat.

Jika pemerintah mampu membangun regulasi adaptif dengan sosialisasi yang baik, maka penerimaan negara bisa melompat signifikan dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Saya membayangkan penerapan teknologi blockchain dalam sistem penerimaan pajak dan retribusi negara. Memungkinkan setiap transaksi dicatat secara terbuka, tidak bisa dihapus, dan bisa diaudit publik. Transparansi semacam itu bisa mengikis budaya gelap birokrasi.

Masa depan penerimaan negara tidak boleh hanya dilihat sebagai soal teknis menghimpun dana. Melainkan juga soal keadilan sosial dan keberlanjutan.

Kita semua tidak ingin penerimaan negara di era digital hanya menguntungkan korporasi besar yang lihai memanipulasi algoritma, menghindari pajak dengan rekayasa harga transfer, atau menyimpan laba di surga pajak.

Sebaliknya, negara harus hadir untuk memastikan pelaku UMKM digital mendapat perlindungan dan pembinaan, sembari tetap berkontribusi sesuai kemampuan mereka.

Keadilan fiskal harus hadir di era digital, agar rakyat merasa bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang nyata.

Saya percaya, jika era digital ini dikelola dengan visi yang jelas, Indonesia tidak hanya akan bertahan menghadapi turbulensi global, tetapi justru akan melesat sebagai salah satu kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia.

Namun, jika pemerintah gagal mengantisipasi celah, membiarkan regulasi tertinggal, dan tidak menindak tegas praktik korupsi digital, maka penerimaan negara bisa terus bocor, sementara rakyat hanya menjadi penonton dalam pesta ekonomi digital yang dikuasai segelintir pihak.

Pilihan ada di tangan kita semua, terutama mereka yang kini duduk di kursi kekuasaan, yang seharusnya sadar bahwa setiap rupiah penerimaan negara adalah amanah rakyat, bukan sekadar angka di laporan fiskal tahunan. (*)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#migas #Era digital #pajak #Negara #Indonesia