Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

APK Dilarang Dipasang di Lembaga Pendidikan, Berikut Penjelasan KPU

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 20 Oktober 2023 | 21:00 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN – Kampanye di lembaga pendidikan hanya berlaku untuk kegiatan  diskusi dan dialog publik. Selebihnya tidak diperkenankan. Termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

‘’Pemasangan APK di lembaga pendidikan dilarang,’’ kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan dalam rapat koordinasi pemetaan lokasi
tempat pema sangan APK bersama
stakeholder, Kamis (19/10).

Pemetaan lokasi pemasangan APK mengacu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023  tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Perbup Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemasangan APK dan/atau Rapat Umum di Tempat Umum dalam Rangka Pelaksanaan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Umum Gubernur  dan Wakil Gubernur, dan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tuban.

‘’Di antara yang dilarang, yakni lembaga pendidikan, fasilitas pemerintahan, dan tempat ibadah,’’ ujar Fatkul.

Lebih lanjut, Fatkul menyampaikan, lokasi pemasangan APK akan diatur lebih detail  dalam surat keputusan (SK) terkait lokasi pemasangan APK.

‘’Mana-mana saja titiknya, nanti akan diatur secara detail,’’ katanya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia  KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh menambahkan, dalam putusan MK perihal kampanye di lembaga pendidikan tidak mengatur ihwal penempatan APK.

Menurutnya, yang diatur hanya soal kampanye di dalam lembaga pendidikan.

Dan ketika masuk lembaga pendidikan, peserta pemilu dilarang menggunakan atribut parpol atau citra diri lain.

‘’Atribut saja dilarang, apalagi APK,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #apk #alat peraga kampanye #KPUK