RADARTUBAN - Perseteruan Apple dengan Uni Eropa terkait Undang-Undang Pasar Digital (DMA) kembali memanas.
Pada April lalu, Apple dijatuhi denda sebesar €500 juta oleh Komisi Eropa karena dianggap membatasi akses fitur iOS hanya untuk produknya sendiri.
Pasalnya Uni Eropa mewajibkan Apple membuka akses sistemnya agar perusahaan pihak ketiga agar bisa memanfaatkan fitur yang ada pada iOS seperti notifikasi, akses latar belakang aplikasi, serta berbagi file secara nirkabel.
Atas keputusan Komisi Eropa tersebut, Apple kemudian langsung mengajukan banding. Perusahaan tersebut menilai tuntutan ini memiliki masalah terhadap privasi pengguna.
Selain itu Apple menilai langkah tersebut dapat mengganggu keamanan perangkat.
Alih-alih menurut, Apple dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk menghapus fitur berbagi file, AirDrop dari iPhone yang dijual di wilayah Eropa. Komentator teknologi John Gruber bahkan menyebut kemungkinan Apple juga akan berhenti menjual AirPods dan Apple Watch di Eropa.
Hanya saja langkah tersebut kemungkinan kecil untuk diambil Apple, mengingat besarnya keuntungan dari penjualan kedua perangkat tersebut.
Dalam pernyataannya, Apple menyebut aturan dari Uni Eropa sebagai aturan yang cacat dan hanya menargetkan perusahaannya. Vendor smartphone tersebut khawatir aturan ini akan membatasi inovasi serta menurunkan pengalaman pengguna di Eropa.
Hingga saat ini, kisruh antara Apple dan UE masih berlangsung. Keputusan akhir dari banding ini akan sangat menentukan seberapa banyak fitur canggih iPhone yang hadir di Eropa. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni