Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Moratorium Dicabut, Minimarket Baru Mulai Bermunculan di Tuban

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 1 Desember 2025 | 01:24 WIB
Salah satu minimarket di depan SDN Sugiharjo 1, Kecamatan Tuban.
Salah satu minimarket di depan SDN Sugiharjo 1, Kecamatan Tuban.

RADARTUBAN - Minimarket baru kembali bermunculan di Tuban.

Dua di antaranya, di Jalan Wahidin Sudirohusodo dan Jalan Al Falah, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, persisnya di depan SDN Sugiharjo I Tuban.

Apakah moratorium atau penundaan sementara perizinan minimarket sudah dicabut?

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban Esti Surahmi menegaskan moratorium sudah dicabut sejak akhir 2024.

“Jadi moratorium sudah berakhir,” ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban, Kamis (27/11).

Ditanya lebih jauh terkait pengajuan izin minimarket baru yang masuk? Esti irit bicara. Dia tidak menyebut angkanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban menegaskan, selama masa moratorium, mereka menemukan banyak minimarket tak berizin.

Bukan hanya dua brand besar yang lazim ditemui. Brand baru pun ikut buka tanpa administrasi lengkap.

Juni lalu, dinas ini masih memproses evaluasi dan pembinaan pada pemilik usaha yang muncul diam-diam itu.

Harapannya, mereka mau memenuhi kewajiban perizinan.

Sebab, pemkab tak ingin wilayahnya dipenuhi usaha ilegal yang bebas melenggang.

Ancaman pun sudah ditegaskan.

Jika tak mengurus izin, toko bisa ditutup. Sekarang, moratorium sudah tidak ada, minimarket baru bermunculan lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Diskopumdag Tuban, Gunadi mengatakan, moratorium perizinan berlaku selama 2024. Artinya, setelah pergantian tahun, pengajuan izin kembali bisa diproses.

Setelah moratorium dicabut, kata dia, kewenangan perizinan sudah tidak lagi ditangani diskopumdag.

Itu seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Lebih jelasnya bisa ditanyakan ke DPMPTSP, karena dengan berlakunya PP 28/2025 perizinan disederhanakan dan beberapa jenis perizinan tidak diperlukan lagi,” terangnya.

DPMPTSP mengonfirmasi perubahan alur itu. Kepala DPMPTSP Tuban, Esti Surahmi menegaskan mekanisme izin kini sepenuhnya berbasis digital.

Sekarang by online semua,” pungkasnya. (fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #dpmptsp #diskopumdag #minimarket