Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penerapan Pajak E-commerce Ditunda hingga Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen

Siti Rohmah • Rabu, 22 Oktober 2025 | 03:35 WIB
Kemenkeu Tunda Pajak E-Commerce, Tunggu Ekonomi RI Mencapai Pertumbuhan 6 Persen
Kemenkeu Tunda Pajak E-Commerce, Tunggu Ekonomi RI Mencapai Pertumbuhan 6 Persen

RADARTUBAN - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan pajak e-commerce ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.

Penundaan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, kebijakan pajak terhadap transaksi perdagangan elektronik itu direncanakan mulai berlaku pada Februari 2026.

Namun, Bimo menjelaskan bahwa Menteri Keuangan meminta agar implementasi kebijakan tersebut menunggu kondisi ekonomi yang lebih kuat.

“Awalnya memang direncanakan untuk diterapkan pada Februari, tetapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri agar pelaksanaannya ditunda sampai pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen,” ujar Bimo di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (20/10).

Kebijakan pajak e-commerce ini sebelumnya diperkenalkan oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2024.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menugaskan platform digital seperti Shopee dan Tokopedia untuk menjadi pemungut pajak dari pedagang online, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku sejak 14 Juli 2025.

Bimo menjelaskan bahwa sistem perpajakan selama ini menggunakan mekanisme self-assessment, di mana wajib pajak, termasuk pelaku UMKM dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara mandiri.

Melalui skema baru ini, platform e-commerce akan ditunjuk untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para merchant yang berjualan di platform mereka.

"Aturan tersebut pada dasarnya sudah siap dijalankan, tetapi pelaksanaannya kami tunda sesuai arahan Pak Menteri.

Kita akan menunggu sampai kondisi ekonomi nasional lebih optimis dan tumbuh.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Purbaya Yudhi Sadewa #pajak e commerce ditunda #pajak e-commerce #Pertumbuhan Ekonomi #pph #djp #Kementerian Keuangan