Kemenhub Usulkan WFA 21-22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027, Ini Alasannya

Hardiyati Budi Anggraeni • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 15:14 WIB
Ilustrasi kemacetan lalu lintas kota.
Ilustrasi kemacetan lalu lintas kota.

RADARTUBAN - Lonjakan kendaraan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 menjadi perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Salah satu langkah yang disiapkan untuk mengantisipasi kepadatan jalan adalah mengusulkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 21–22 Desember 2026 serta 4 Januari 2027.

Skema tersebut diharapkan membuat masyarakat memiliki waktu perjalanan yang lebih fleksibel. Dengan begitu, keberangkatan maupun kepulangan pemudik tidak terpusat pada hari yang sama.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan, usulan itu berkaitan dengan perkiraan meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang dan setelah perayaan Natal serta Tahun Baru.

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta Persiapan Penyelenggaraan Masa Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 di Jakarta.

“Tadi usulannya tanggal 21–22 di awal, ya. Kemudian tanggal 4 di akhir. Kurang lebih seperti itu,” ujar Aan seusai rapat.

Baca Juga: PPN Tiket Pesawat Domestik Ditanggung Pemerintah saat Nataru, Simak Jadwal dan Syaratnya

Menurut dia, pengaturan waktu kerja secara fleksibel diharapkan bisa mengurangi penumpukan kendaraan pada dua periode perjalanan tersibuk. Kemenhub memperkirakan kepadatan tertinggi terjadi pada 23 Desember 2026 saat arus mudik dan 3 Januari 2027 ketika arus balik.

“Ini untuk memecah volume arus lalu lintas di puncak arus tadi, di tanggal 23 dan tanggal 3 Januari,” kata Aan.

Namun, rencana penerapan WFA tersebut masih sebatas usulan. Pembahasannya akan dilanjutkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebelum ditetapkan lebih lanjut.

Puncak Perjalanan Nataru Masih Menunggu Hasil Survei

Proyeksi lonjakan perjalanan selama Nataru 2026/2027 saat ini masih menggunakan catatan pergerakan kendaraan pada periode sebelumnya.

Data historis dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjadi salah satu acuan Kemenhub dalam memperkirakan waktu terjadinya kepadatan.

Meski begitu, pemerintah masih membutuhkan data tambahan untuk memetakan pola perjalanan masyarakat secara lebih tepat. Kemenhub kini menunggu hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) sebagai bahan penyempurnaan proyeksi tersebut.

Di sisi lain, pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Nataru juga disiapkan melalui penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca Juga: Usai Libur Nataru, Stok Darah PMI Tuban Aman di Angka 308 Kantong

Sejumlah langkah yang masuk dalam pembahasan di antaranya pembatasan kendaraan angkutan barang dan penerapan rekayasa lalu lintas di jalan tol. Kebijakan teknis nantinya menyesuaikan perkembangan kondisi kendaraan di lapangan.

“Yang jelas ada pembatasan nanti, ya. Kemudian ada rekayasa yang akan dilaksanakan sesuai situasi,” jelas Aan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Kepadatan jalan nataru mudik kemenhub wfa